Kuantan Singingi, - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Marhumala Pontas mengatakan, akhirnya tim melepas 16 truk yang ditahan, setelah putusan Pengadilan Negeri (PN), Senin.
Pelepasan itu, setelah ada surat dari pihak PN Teluk Kuantan, pemilik kendaraan sudah mengikuti proses sidang di PN pada 21 Oktober 2021 lalu.
"Pemilik kendaraan telah membayar denda Rp 500 ribu perunit, " katanya.
Pemilik menunjukan bukti telah membayar denda dengan surat, dibawa ke KIR di Kebun Nenas Jake, Kuantan Tengah. Setelah proses selesai, maka kendaraan dibawa pulang oleh pemiliknya.
Dari peristiwa itu, pihak Dinas Perhubungan Kuansing meminta semua pemilik kendaraan taat aturan. Sehingga kedepan, tidak adalagi kena sanksi dan ditahan akibat kelebihan tonase melewati Wilayah Kuansing.
"Kegiatan razia akan dilanjutkan secara berkelanjutan, namun masih menunggu perintah pimpinan, " janjinya.
Karena, untuk menertibkan seluruh kendaraan yang memanfaatkan jalan di Wilayah Kuansing. Sebab, selama ini salah satu pemicu terjadinya kemacetan, lakalantas, badan jalan rusak.
Menurut Marhumala, sebenarnya, ada 113 unit kendaraan yang kena tilang, hanya saja 16 unit yang ditahan pada saat razia gabungan beberapa waktu lalu. ***
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|