Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman mengatakan, jangan sampai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terganggu karena proyek tidak selesai, Selasa.
Oleh karena itu, pihak Kejari dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kuansing turun langsung meninjau 6 proyek yang belum selesai itu, diperkirakan baru berkisar 60 persen pekerjaan dikerjakan oleh perusahaan.
Baca juga:
Kejari Inhu Gelar Sertijab Kasubagbin
|
"Karena belum tuntas, dengan tegas, pekerjaan harus rampung 50 hari kedepan, " kata Kajari Hadiman.
Yakni, pekerjaan renovasi fasilitas lapangan Limuno Teluk Kuantan, venue cabang olah raga dayung Kebun Nopi, stadion utama sport centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis.
Dilapangan, tim langsung menemui konsultan proyek di beberapa lokasi pembangunan. Agar memanfaatkan waktu sebaik - baiknya untuk proses penyelesaian kegiatan.
Selain itu, meminta agar semua yang terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya.
"Tujuannya, untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK, " tegasnya.
Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja. Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya.
Lebih lanjut Hadiman menegaskan, jika 50 hari ke depan ditemukan juga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak. Maka, semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negara nya.
Tidak hanya itu, dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. ***