Riau - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kuantan Singingi, Riau Hadiman mengatakan, segera memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2014 - 2019, karena belum membayar kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, Senin.
"Penyidik akan memanggil, meminta keterangan 5 Januari 2022 mendatang, " katanya.
Karena, ketiga orang anggota DPRD Kuansing tersebut lalai, belum mengembalikan selisih dari pembayaran tunjangan perumahan 2019. Selisih itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
Mereka adalah masing - masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT. Dan, berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan Rp 971.550.000, baru di bayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp906.410.000.
Sedangkan, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan AS Rp 22.950.000, MT sebesar Rp22.950.000 dan AM Rp22.950.000.
"Kita minta mereka taat hukum, " tegasnya.
Selain itu, untuk anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Sutoyo telah menyetor Rp11.000.000, artinya masih ada kelebihan Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang diterima. ***